NIKAH1.COMProfil untuk nikah

Nikah Siri: Sah atau Tidak, Risiko dan Cara Mengurusnya

Nikah siri dapat dianggap sah menurut agama bila rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Keabsahan syariat dan perlindungan hukum adalah dua hal berbeda.

Nikah Siri: Sah atau Tidak, Risiko dan Cara Mengurusnya

Ringkasan

Apa itu nikah siri

Nikah siri adalah akad yang memenuhi rukun dan syarat syariat — ada calon

suami dan istri, wali, dua saksi serta ijab kabul; mahar tetap merupakan

kewajiban suami — tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Kata "siri" berarti rahasia, meski dalam praktiknya akad itu sering

disaksikan keluarga dan tetangga. Yang tersembunyi bukan akadnya, melainkan

ketiadaan catatan negara.

Perlu dibedakan dari nikah yang benar-benar dirahasiakan tanpa saksi. Yang

terakhir itu tidak sah menurut mayoritas ulama, karena keterbukaan termasuk

syarat.

Sah atau tidak

Secara agama, sah — selama rukunnya lengkap. Ketiadaan pencatatan tidak

membatalkan akad.

Secara hukum negara, perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki bukti

berupa buku atau akta nikah. Akibatnya pasangan terbatas dalam menuntut

hak-hak yang bergantung pada status perkawinan, sampai perkawinan itu

dicatatkan atau diisbatkan sesuai hukum.

Dua penilaian ini tidak saling menggantikan. Sah di hadapan Allah tidak

berarti terlindungi di hadapan hakim.

Risikonya bagi istri

Nafkah dan harta bersama sulit dituntut. Tanpa pencatatan, status

perkawinan harus dibuktikan lebih dahulu, sehingga tuntutan menjadi jauh

lebih sulit. Dalam banyak kasus isbat nikah menjadi langkah awal sebelum

hak-hak perkawinan dapat dituntut.

Warisan tidak otomatis. Bila suami wafat, istri siri bukan ahli waris

menurut hukum negara.

Perceraian tanpa proses. Suami dapat pergi begitu saja, dan tidak ada

akta cerai yang melindungi istri untuk menikah lagi secara resmi.

Poligami tanpa sepengetahuan. Nikah siri kerap dipakai untuk pernikahan

kedua yang disembunyikan dari istri pertama.

Risikonya bagi anak

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa anak dapat

mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya apabila

hubungan darah dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi

dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Tanpa pembuktian itu, dalam praktik hubungan perdata tercatat hanya dengan

ibu, yang berdampak pada akta kelahiran, nafkah dari ayah dan hak waris,

serta menyulitkan urusan sekolah dan administrasi lain.

Mengajukan isbat nikah

Isbat nikah adalah permohonan ke Pengadilan Agama agar pernikahan yang sudah

terjadi diakui dan dicatat.

Langkah umumnya:

Setelah itu terbit akta nikah, dan pernikahan diakui negara sejak tanggal

akad.

Persyaratan berbeda antar pengadilan. Tanyakan lebih dulu ke Pengadilan

Agama setempat.

Mengapa orang memilih nikah siri

Alasan yang sering disebut: biaya, ketiadaan berkas, usia yang belum

mencukupi, pernikahan kedua, atau keinginan menghindari proses administrasi.

Semua alasan itu dapat dipahami, tetapi konsekuensinya jatuh terutama pada

istri dan anak. Bila pencatatan memang belum mungkin dilakukan sekarang,

rencanakan isbat nikah sejak awal, jangan menundanya bertahun-tahun.

Selanjutnya

Syarat sah akad dibahas di syarat nikah, dan mahar

di artikel tentang mahar.

Tulisan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, tanyakan kepada Pengadilan Agama setempat dan kepada ustaz yang Anda percaya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua artikel