Nikah Siri: Sah atau Tidak, Risiko dan Cara Mengurusnya
Nikah siri dapat dianggap sah menurut agama bila rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Keabsahan syariat dan perlindungan hukum adalah dua hal berbeda.
Ringkasan
- Secara agama: dapat sah bila rukun dan syaratnya terpenuhi
- Secara hukum: tidak diakui negara karena tidak dicatat
- Istri: sulit menuntut nafkah, warisan, dan harta bersama
- Anak: hubungan perdata dengan ayah biologis dapat diakui bila dibuktikan
- Solusi: mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama bila memenuhi syarat
- Setelah isbat: pernikahan dicatat dan diakui negara
Apa itu nikah siri
Nikah siri adalah akad yang memenuhi rukun dan syarat syariat — ada calon
suami dan istri, wali, dua saksi serta ijab kabul; mahar tetap merupakan
kewajiban suami — tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Kata "siri" berarti rahasia, meski dalam praktiknya akad itu sering
disaksikan keluarga dan tetangga. Yang tersembunyi bukan akadnya, melainkan
ketiadaan catatan negara.
Perlu dibedakan dari nikah yang benar-benar dirahasiakan tanpa saksi. Yang
terakhir itu tidak sah menurut mayoritas ulama, karena keterbukaan termasuk
syarat.
Sah atau tidak
Secara agama, sah — selama rukunnya lengkap. Ketiadaan pencatatan tidak
membatalkan akad.
Secara hukum negara, perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki bukti
berupa buku atau akta nikah. Akibatnya pasangan terbatas dalam menuntut
hak-hak yang bergantung pada status perkawinan, sampai perkawinan itu
dicatatkan atau diisbatkan sesuai hukum.
Dua penilaian ini tidak saling menggantikan. Sah di hadapan Allah tidak
berarti terlindungi di hadapan hakim.
Risikonya bagi istri
Nafkah dan harta bersama sulit dituntut. Tanpa pencatatan, status
perkawinan harus dibuktikan lebih dahulu, sehingga tuntutan menjadi jauh
lebih sulit. Dalam banyak kasus isbat nikah menjadi langkah awal sebelum
hak-hak perkawinan dapat dituntut.
Warisan tidak otomatis. Bila suami wafat, istri siri bukan ahli waris
menurut hukum negara.
Perceraian tanpa proses. Suami dapat pergi begitu saja, dan tidak ada
akta cerai yang melindungi istri untuk menikah lagi secara resmi.
Poligami tanpa sepengetahuan. Nikah siri kerap dipakai untuk pernikahan
kedua yang disembunyikan dari istri pertama.
Risikonya bagi anak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa anak dapat
mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya apabila
hubungan darah dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Tanpa pembuktian itu, dalam praktik hubungan perdata tercatat hanya dengan
ibu, yang berdampak pada akta kelahiran, nafkah dari ayah dan hak waris,
serta menyulitkan urusan sekolah dan administrasi lain.
Mengajukan isbat nikah
Isbat nikah adalah permohonan ke Pengadilan Agama agar pernikahan yang sudah
terjadi diakui dan dicatat.
Langkah umumnya:
- mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama sesuai domisili
- melampirkan identitas, surat keterangan dari KUA, dan bukti pernikahan
- menghadirkan saksi yang menyaksikan akad
- mengikuti sidang
- membawa salinan putusan ke KUA untuk pencatatan
Setelah itu terbit akta nikah, dan pernikahan diakui negara sejak tanggal
akad.
Persyaratan berbeda antar pengadilan. Tanyakan lebih dulu ke Pengadilan
Agama setempat.
Mengapa orang memilih nikah siri
Alasan yang sering disebut: biaya, ketiadaan berkas, usia yang belum
mencukupi, pernikahan kedua, atau keinginan menghindari proses administrasi.
Semua alasan itu dapat dipahami, tetapi konsekuensinya jatuh terutama pada
istri dan anak. Bila pencatatan memang belum mungkin dilakukan sekarang,
rencanakan isbat nikah sejak awal, jangan menundanya bertahun-tahun.
Selanjutnya
Syarat sah akad dibahas di syarat nikah, dan mahar
Tulisan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, tanyakan kepada Pengadilan Agama setempat dan kepada ustaz yang Anda percaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Dapat sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi: calon suami dan istri, wali, dua saksi serta ijab kabul; mahar tetap menjadi kewajiban suami. Ketiadaan pencatatan tidak membatalkan akad secara syariat.
Tanpa pencatatan di KUA tidak ada bukti perkawinan, sehingga pasangan terbatas dalam menuntut hak yang bergantung pada status perkawinan sampai perkawinan dicatatkan atau diisbatkan.
Nafkah sulit dituntut, harta bersama tidak diakui, istri bukan ahli waris menurut hukum, dan perceraian dapat terjadi tanpa proses apa pun.
Anak dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarganya apabila hubungan darah dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah. Tanpa pembuktian itu, hubungan perdata tercatat hanya dengan ibu.
Melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah putusan, pernikahan dicatatkan di KUA dan terbit akta nikah.
Tidak langsung. KUA mencatat akad yang dilangsungkan menurut prosedur; pernikahan yang sudah terjadi memerlukan isbat lebih dahulu.
Nikah siri adalah pernikahan biasa yang tidak dicatat, dengan niat selamanya. Kawin kontrak dibatasi waktu dan tidak sah menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah.