Syarat Nikah dalam Islam: Rukun, Wali, Saksi dan Mahar
Nikah sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi sekaligus. Kurang satu saja, akad menjadi tidak sah atau diperselisihkan.
Ringkasan
- Rukun nikah: calon suami, calon istri, wali, saksi, ijab kabul
- Mahar: hak istri yang wajib ditunaikan; umumnya tidak dihitung sebagai rukun
- Saksi: dua orang laki-laki yang balig dan berakal
- Wali: ayah, lalu kakek, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah
- Ijab kabul: diucapkan dengan lisan, didengar para saksi
- Tempat: masjid, rumah, atau tempat mana pun yang layak
- Administrasi: pencatatan di KUA adalah syarat hukum negara, bukan syarat sah menurut agama
Rukun nikah
Rukun adalah unsur yang harus ada. Tanpa salah satunya, akad tidak terjadi.
Calon suami dan calon istri
Keduanya beragama Islam — dengan pengecualian yang dibahas para ulama untuk
laki-laki Muslim dan perempuan Ahli Kitab. Keduanya jelas identitasnya,
tidak sedang ihram, dan tidak terhalang oleh hubungan yang mengharamkan
pernikahan.
Wali
Pihak perempuan diwakili walinya: ayah, dan bila tidak ada, kakek dari pihak
ayah, saudara laki-laki, lalu paman dari pihak ayah.
Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali menjadikan kehadiran wali sebagai syarat
sah. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa dan berakal mengakadkan
dirinya sendiri, meski keterlibatan wali tetap dianjurkan. Dalam praktik fikih
yang dominan di Indonesia, yaitu mazhab Syafi'i, wali diperlukan.
Bila wali menghalangi pernikahan yang layak tanpa alasan sah, hak itu beralih
ke wali berikutnya atau ke wali hakim.
Dua saksi
Dua orang laki-laki, balig, berakal, dan memahami apa yang mereka saksikan.
Nikah tanpa saksi dinilai tidak sah oleh mayoritas ulama. Keterbukaan
inilah yang membedakan pernikahan dari hubungan yang diharamkan.
Ijab dan kabul
Wali mengucapkan ijab, calon suami menjawab dengan kabul. Diucapkan dengan
lisan, jelas, dan terdengar oleh para saksi, tanpa jeda yang memutus.
Mahar
Mahar wajib diberikan suami kepada istri dan menjadi milik pribadinya —
bukan milik orang tuanya.
Tidak ada batas minimal. Boleh berupa uang, emas, tanah, atau pembiayaan
pendidikan. Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan.
Bila mahar tidak disebut saat akad, nikah tetap sah dan istri berhak atas
mahar mitsl — mahar yang lazim bagi perempuan sepertinya.
Pembahasan lengkap ada di artikel tentang mahar.
Persyaratan administratif di KUA
Bagian ini bukan syarat sah menurut agama. Pencatatan negara terpisah dari
keabsahan akad secara syariat, tetapi diperlukan agar pernikahan diakui
hukum.
Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024, dokumen pokoknya meliputi:
- surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan
- fotokopi akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga
- surat keterangan sehat
- persetujuan calon pengantin
Sesuai keadaan dapat diperlukan dokumen tambahan: rekomendasi KUA bila akad
dilakukan di luar kecamatan domisili, izin orang tua atau wali bagi yang
belum berusia 21 tahun, dispensasi pengadilan bagi yang belum berusia 19
tahun, izin atasan bagi TNI atau Polri, akta cerai atau surat kematian
pasangan sebelumnya, serta izin poligami dari Pengadilan Agama.
Tanyakan ke KUA setempat sebelum menyiapkan berkas.
Usia menikah
Undang-undang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun
perempuan. Di bawah itu diperlukan dispensasi dari pengadilan.
Halangan pernikahan
- hubungan nasab: ibu, anak, saudara, bibi
- hubungan sesusuan
- hubungan semenda: mertua, menantu, anak tiri
- perempuan yang masih terikat pernikahan atau dalam masa idah
- perbedaan agama, dengan rincian yang dibahas para ulama
Mencari pasangan
Bila Anda masih mencari, lihat katalog profil: setiap
profil mencantumkan hal-hal yang biasa dibicarakan sebelum akad — usia,
kota, status pernikahan, kesiapan pindah, dan ketaatan beragama.
Tulisan ini bersifat umum. Kasus tertentu — pernikahan kedua, perbedaan mazhab, keadaan pernikahan sebelumnya — sebaiknya ditanyakan kepada ustaz atau penghulu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Mahar wajib, meski tidak semua ulama memasukkannya sebagai rukun.
Menurut mazhab Syafi'i, yang dominan dalam praktik fikih di Indonesia, tidak. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa mengakadkan dirinya sendiri. Tanyakan kepada penghulu atau ustaz setempat.
Dua orang laki-laki yang balig, berakal, dan mengerti apa yang disaksikan.
Akadnya tetap sah, tetapi hak istri atas mahar tidak gugur. Ia berhak atas mahar mitsl.
Umumnya surat pengantar dari kelurahan, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pas foto, serta akta cerai atau surat kematian bila pernah menikah. Persyaratan bisa berbeda antar daerah.
Sembilan belas tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di bawah usia itu diperlukan dispensasi pengadilan.
Tidak. Akad boleh dilangsungkan di rumah, di KUA, atau di tempat lain yang layak.