NIKAH1.COMProfil untuk nikah

Talak dalam Islam: Jenis, Rujuk, Idah dan Hak Istri

Dalam fikih, talak adalah perceraian yang dijatuhkan suami. Untuk perkawinan yang tercatat di Indonesia, perceraian secara hukum harus diproses melalui Pengadilan Agama.

Talak dalam Islam: Jenis, Rujuk, Idah dan Hak Istri

Ringkasan

Hukum talak

Talak dibolehkan, namun sangat tidak disukai. Riwayat yang sering dikutip

menyebutnya sebagai perkara halal yang paling dibenci Allah, meski keabsahan

riwayat itu diperselisihkan: al-Albani menilainya lemah dan para ulama

berbeda pendapat tentang sanadnya. Yang tidak diperselisihkan adalah

ketidaksukaan terhadap talak itu sendiri.

Talak pada dasarnya dibolehkan, tetapi penilaian hukumnya dapat berbeda

menurut keadaan. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, talak umumnya tidak

dianjurkan dan sebaiknya menjadi jalan terakhir setelah upaya perdamaian. Al-Qur'an memerintahkan upaya damai lebih dahulu: seorang

penengah dari pihak suami dan seorang dari pihak istri.

Talak tidak boleh dijadikan ancaman dalam pertengkaran dan tidak diucapkan

dalam keadaan marah.

Talak satu, dua dan tiga

Dalam fikih talak dijatuhkan suami. Apakah suatu ucapan berlaku bergantung

pada lafaz yang dipakai, pada niat bila lafaznya tidak tegas, pada keadaan,

dan pada mazhab yang diikuti. Untuk perkawinan yang tercatat di Indonesia,

perceraian secara hukum tetap harus diproses melalui Pengadilan Agama.

Cara yang dipandang benar: talak dijatuhkan satu kali, pada masa suci istri

dan belum digauli pada masa itu. Setelah itu dimulai masa idah.

Talak satu dan dua setelah dukhul umumnya bersifat raj'i. Selama masa

idah suami boleh rujuk tanpa akad baru. Talak yang dijatuhkan sebelum dukhul

tidak bersifat raj'i: untuk kembali diperlukan akad baru. Setelah idah berakhir, kembali hanya mungkin dengan akad

dan mahar baru.

Talak tiga bersifat bain kubra. Setelahnya keduanya tidak boleh kembali

kecuali istri menikah dengan laki-laki lain secara sungguh-sungguh dan

pernikahan itu berakhir dengan sendirinya.

Menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis dinilai berbeda-beda:

mayoritas fuqaha klasik menghitungnya tiga, sementara sebagian ulama

berpendapat itu terhitung satu. Masalah ini berat dan

harus dibawa kepada ustaz, bukan diputuskan sendiri.

Khulu': cerai atas permintaan istri

Bila istri tidak sanggup melanjutkan pernikahan, ia berhak meminta

perceraian dengan mengembalikan mahar atau sebagiannya. Inilah khulu'.

Alasannya bisa apa saja yang membuat hidup bersama tak tertahankan:

ketidakcocokan, perlakuan buruk, suami lalai menunaikan kewajiban. Istri

tidak dituntut membuktikan kesalahan suami.

Khulu' bersifat bain: kembali hanya mungkin dengan akad baru.

Fasakh: pembatalan oleh hakim

Bila suami menolak menceraikan sementara alasannya berat, pernikahan dapat

dibatalkan melalui Pengadilan Agama.

Alasan yang biasa disebut: suami hilang tanpa kabar dalam waktu lama, tidak

mampu menafkahi, melakukan kekerasan, mengidap penyakit berat yang

disembunyikan saat akad, atau meninggalkan kewajiban suami dalam waktu lama.

Masa idah

Setelah perceraian, istri menjalani masa tunggu sebelum boleh menikah lagi.

Tujuannya memastikan tidak ada kehamilan dan memberi waktu kepada keduanya

untuk berpikir ulang. Selama idah pada talak raj'i, suami masih boleh rujuk.

Pada talak raj'i istri tetap tinggal di rumah selama idah dan nafkahnya

menjadi tanggungan suami. Bagi istri yang hamil, Al-Qur'an menetapkan nafkah

sampai ia melahirkan. Setelah talak bain, rinciannya berbeda antar mazhab.

Mahar dan harta

Setelah berhubungan, pada talak biasa mahar menjadi hak istri seluruhnya. Jatuh tempo bagian mahar yang ditangguhkan bergantung pada kesepakatan,

ketentuan mazhab yang diikuti, dan hukum yang berlaku.

Bila belum berhubungan dan suami yang menceraikan, istri berhak atas

setengah mahar.

Khulu' berbeda: biasanya ada tebusan berupa pengembalian mahar seluruhnya

atau sebagian, dan itulah syarat perpisahannya.

Anak

Nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah, dengan siapa pun anak tinggal.

Aturan hadhanah berbeda cukup jauh antar mazhab — menurut usia anak, jenis

kelaminnya, dan apa yang terjadi bila ibu menikah lagi. Hukum keluarga yang

berlaku di negara Anda dapat menetapkan aturan lain, dan dalam praktik

itulah yang biasanya menentukan.

Hak orang tua yang lain untuk bertemu anak tetap ada. Menghalanginya tidak

dibenarkan.

Pencatatan perceraian

Bila pernikahan dicatat di KUA, perceraian juga harus diproses melalui

Pengadilan Agama agar terbit akta cerai. Tanpa itu, status hukum kedua pihak

tidak berubah, dan pernikahan berikutnya tidak dapat dicatat.

Selanjutnya

Bila Anda telah bercerai atau ditinggal wafat dan kembali mencari,

katalog profil mencantumkan status pernikahan pada

setiap profil.

Syarat akad dibahas di syarat nikah, mahar

di artikel tentang mahar.

Perceraian menyangkut harta, anak dan akibat hukum. Bawalah kasus Anda kepada ustaz dan, bila pernikahan tercatat, ke Pengadilan Agama. Tulisan ini gambaran umum, bukan fatwa untuk kasus tertentu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua artikel