Talak dalam Islam: Jenis, Rujuk, Idah dan Hak Istri
Dalam fikih, talak adalah perceraian yang dijatuhkan suami. Untuk perkawinan yang tercatat di Indonesia, perceraian secara hukum harus diproses melalui Pengadilan Agama.
Ringkasan
- Talak — dalam fikih, perceraian yang dijatuhkan suami; untuk perkawinan tercatat prosesnya melalui Pengadilan Agama
- Khulu' — perceraian atas permintaan istri dengan tebusan
- Fasakh — pembatalan oleh hakim karena alasan yang sah
- Idah — masa tunggu istri, umumnya tiga kali suci
- Rujuk — mungkin setelah talak satu dan dua, tidak setelah talak tiga
- Mahar — tetap milik istri setelah berhubungan
- Anak — nafkahnya tetap kewajiban ayah
Hukum talak
Talak dibolehkan, namun sangat tidak disukai. Riwayat yang sering dikutip
menyebutnya sebagai perkara halal yang paling dibenci Allah, meski keabsahan
riwayat itu diperselisihkan: al-Albani menilainya lemah dan para ulama
berbeda pendapat tentang sanadnya. Yang tidak diperselisihkan adalah
ketidaksukaan terhadap talak itu sendiri.
Talak pada dasarnya dibolehkan, tetapi penilaian hukumnya dapat berbeda
menurut keadaan. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, talak umumnya tidak
dianjurkan dan sebaiknya menjadi jalan terakhir setelah upaya perdamaian. Al-Qur'an memerintahkan upaya damai lebih dahulu: seorang
penengah dari pihak suami dan seorang dari pihak istri.
Talak tidak boleh dijadikan ancaman dalam pertengkaran dan tidak diucapkan
dalam keadaan marah.
Talak satu, dua dan tiga
Dalam fikih talak dijatuhkan suami. Apakah suatu ucapan berlaku bergantung
pada lafaz yang dipakai, pada niat bila lafaznya tidak tegas, pada keadaan,
dan pada mazhab yang diikuti. Untuk perkawinan yang tercatat di Indonesia,
perceraian secara hukum tetap harus diproses melalui Pengadilan Agama.
Cara yang dipandang benar: talak dijatuhkan satu kali, pada masa suci istri
dan belum digauli pada masa itu. Setelah itu dimulai masa idah.
Talak satu dan dua setelah dukhul umumnya bersifat raj'i. Selama masa
idah suami boleh rujuk tanpa akad baru. Talak yang dijatuhkan sebelum dukhul
tidak bersifat raj'i: untuk kembali diperlukan akad baru. Setelah idah berakhir, kembali hanya mungkin dengan akad
dan mahar baru.
Talak tiga bersifat bain kubra. Setelahnya keduanya tidak boleh kembali
kecuali istri menikah dengan laki-laki lain secara sungguh-sungguh dan
pernikahan itu berakhir dengan sendirinya.
Menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu majelis dinilai berbeda-beda:
mayoritas fuqaha klasik menghitungnya tiga, sementara sebagian ulama
berpendapat itu terhitung satu. Masalah ini berat dan
harus dibawa kepada ustaz, bukan diputuskan sendiri.
Khulu': cerai atas permintaan istri
Bila istri tidak sanggup melanjutkan pernikahan, ia berhak meminta
perceraian dengan mengembalikan mahar atau sebagiannya. Inilah khulu'.
Alasannya bisa apa saja yang membuat hidup bersama tak tertahankan:
ketidakcocokan, perlakuan buruk, suami lalai menunaikan kewajiban. Istri
tidak dituntut membuktikan kesalahan suami.
Khulu' bersifat bain: kembali hanya mungkin dengan akad baru.
Fasakh: pembatalan oleh hakim
Bila suami menolak menceraikan sementara alasannya berat, pernikahan dapat
dibatalkan melalui Pengadilan Agama.
Alasan yang biasa disebut: suami hilang tanpa kabar dalam waktu lama, tidak
mampu menafkahi, melakukan kekerasan, mengidap penyakit berat yang
disembunyikan saat akad, atau meninggalkan kewajiban suami dalam waktu lama.
Masa idah
Setelah perceraian, istri menjalani masa tunggu sebelum boleh menikah lagi.
- Keadaan biasa: tiga kali suci
- Bila tidak haid: tiga bulan
- Bila hamil: sampai melahirkan
- Ditinggal wafat: empat bulan sepuluh hari
- Bila tidak ada dukhul maupun — pada mazhab yang memperhitungkannya — khalwat sahihah: tidak ada idah
Tujuannya memastikan tidak ada kehamilan dan memberi waktu kepada keduanya
untuk berpikir ulang. Selama idah pada talak raj'i, suami masih boleh rujuk.
Pada talak raj'i istri tetap tinggal di rumah selama idah dan nafkahnya
menjadi tanggungan suami. Bagi istri yang hamil, Al-Qur'an menetapkan nafkah
sampai ia melahirkan. Setelah talak bain, rinciannya berbeda antar mazhab.
Mahar dan harta
Setelah berhubungan, pada talak biasa mahar menjadi hak istri seluruhnya. Jatuh tempo bagian mahar yang ditangguhkan bergantung pada kesepakatan,
ketentuan mazhab yang diikuti, dan hukum yang berlaku.
Bila belum berhubungan dan suami yang menceraikan, istri berhak atas
setengah mahar.
Khulu' berbeda: biasanya ada tebusan berupa pengembalian mahar seluruhnya
atau sebagian, dan itulah syarat perpisahannya.
Anak
Nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah, dengan siapa pun anak tinggal.
Aturan hadhanah berbeda cukup jauh antar mazhab — menurut usia anak, jenis
kelaminnya, dan apa yang terjadi bila ibu menikah lagi. Hukum keluarga yang
berlaku di negara Anda dapat menetapkan aturan lain, dan dalam praktik
itulah yang biasanya menentukan.
Hak orang tua yang lain untuk bertemu anak tetap ada. Menghalanginya tidak
dibenarkan.
Pencatatan perceraian
Bila pernikahan dicatat di KUA, perceraian juga harus diproses melalui
Pengadilan Agama agar terbit akta cerai. Tanpa itu, status hukum kedua pihak
tidak berubah, dan pernikahan berikutnya tidak dapat dicatat.
Selanjutnya
Bila Anda telah bercerai atau ditinggal wafat dan kembali mencari,
katalog profil mencantumkan status pernikahan pada
setiap profil.
Syarat akad dibahas di syarat nikah, mahar
Perceraian menyangkut harta, anak dan akibat hukum. Bawalah kasus Anda kepada ustaz dan, bila pernikahan tercatat, ke Pengadilan Agama. Tulisan ini gambaran umum, bukan fatwa untuk kasus tertentu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Talak pada dasarnya dibolehkan, tetapi penilaian hukumnya berbeda menurut keadaan. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan umumnya tidak dianjurkan. Sebutan "perkara halal yang paling dibenci" berasal dari riwayat yang keabsahannya diperselisihkan para ulama.
Talak satu dan dua yang bersifat raj'i setelah dukhul memungkinkan suami rujuk selama masa idah. Talak tiga bersifat bain kubra dan menutup kemungkinan kembali kecuali melalui pernikahan istri dengan orang lain yang berakhir dengan sendirinya.
Tiga kali suci pada keadaan biasa, tiga bulan bila tidak haid, sampai melahirkan bila hamil, dan empat bulan sepuluh hari bila ditinggal wafat.
Bisa, melalui khulu' dengan mengembalikan mahar, atau melalui gugatan ke Pengadilan Agama dengan alasan yang sah.
Para ulama berbeda pendapat, terutama bila kemarahan sampai menghilangkan kesadaran atas ucapan. Persoalan ini harus ditanyakan kepada ustaz, tidak diputuskan sendiri.
Setelah berhubungan tidak; mahar tetap milik istri. Sebelum berhubungan dan suami yang menceraikan, setengahnya kembali. Dalam khulu' biasanya dikembalikan.
Laki-laki tidak menjalani masa idah, tetapi dalam keadaan tertentu dapat ada hambatan sementara mengenai dengan siapa atau kapan ia boleh menikah. Perempuan harus menyelesaikan masa idah terlebih dahulu.